Beberapa waktu lalu saya posting tentang rajam .Rusuh deh tu posting soal agama .. Zzzz… sebenernya bukan hukum dari agama mana dan bla bla bla yang jadi pemikiran saya. TAPI KETEGASAN Terhadap Pelaku Kriminal.
China contohnya… Pelaku korupsi di tembak mati! itu bukan negara islam ![]()
http://www.youtube.com/embed/Vwxd8-yDdVA
Saya ambil contoh lain, Maling motor dikita rame2 di bakar. Warga sudah ga percaya ma hukum di Indonesia!! Coba saja tu maling di serahkan ke Polisi. Ga lama lagi ya maling lagi…. Zzzz ..
Trus bagaimana dalam hukum islam soal maling :
Benar, mencegah kejahatan meluas, tidak bisa hanya disandarkan kepada hukuman yang keras. Tapi juga faktor-faktor lain yang bisa menjadi pemicu, seperti faktor kesejahteraan masyarakat. Menarik, dalam kasus hukuman potong tangan bagi pencuri, Rasulullah saw pernah tidak menjatuhkan hukuman tersebut kepada pencuri. Penyebabnya, karena kondisi masyarakat pada waktu itu dalam keadaan paceklik, hingga pelaku terpaksa melakukan pencurian untuk menyambung nyawa. Hal ini kemudian menjadi ketetapan hukum dalam Islam, bahwa pelaku pencurian tidak dikenakan sanksi apabila dia mencuri karena lapar atau terpaksa untuk mempertahankan hidupnya. Khalifah Umar bin Khaththab r.a pun mengikuti tindakan yang dilakukan Rasul ini.
Hal ini menunjukkan keterkaitan antara kewajiban penerapan sanksi hukum yang tegas dengan kewajiban negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Sehingga tidak ada alasan bagi rakyat untuk mencuri dengan alasan untuk mempertahankan hidup. Namun hal ini bukan berarti menghapus hukuman yang keras tersebut. Hukuman tersebut tetap berlaku, namun qadhi (hakim) harus mempertimbangkan alasan terpidana melakukan tindakan kejahatan. : sumber .. Tulisan lain
Buat yang anggap hukum islam itu kejam, Maling potong tanganya .. itu ga segampang itu maen potong tangan orang. Tapi ada keterkaitan dengan kewajiban negara menjadi kebutuhan pokoknya, kewajiban masyarakat. Jadi kalo mencuri karena lapar doang, kenapa tetangga dan warga ga ada yang peduli?? ga bisa di potong tangan gitu aja. Beda lagi emang yang udah doyang nyolong.. residivis keluar masuk bui… dll.
Jadi mau pilih mana? Hukum yang bener-benar adil atau hukum jalanan yang belum tentu sang pelaku bersalah, di bakar, dibunuh secara keji di jalan.

